Ditulisan kali ini saya ingin sharing tentang sesuatu yang namanya mungkin asing buat sebagian orang, padahal ternyata ia dirasakan oleh hampir semua orang. Sesuatu itu bernama hubungan industrial. Selama lebih dari 10 tahun saya bekerja sebagai profesional baik di perusahaan asing maupun lokal, ternyata sebagian besar waktu kerja saya dihabiskan untuk mengurus tentang masalah ini di setiap perusahaan.
Apa itu hubungan industrial?
Itu juga pertanyaan saya sewaktu pertama kali bertemu dengan istilah ini. Kebetulan sekali perkenalan saya dengan bidang karir ini diawali dengan mulai berlakunya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini menggantikan banyak peraturan-peraturan lama jaman belanda, dan undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu Undang-undang No. 25 tahun 1997, yang secara normatif ternyata hanya berlaku beberapa bulan saja setelah sebelumnya terus-menerus ditunda waktu berlakunya selama beberapa tahun.
Istilah hubungan industrial sendiri banyak pengertiannya. Tetapi jika mengacu ke Pasal 16 Undang-undang 13 tahun 2003, pengertian hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Nah, jadi secara singkat hubungan industrial adalah sebuah hubungan antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa. Siapakah para pelaku proses produksi? Sesuai pasal 16 tadi, ada 3 unsur penting yaitu:
- Pengusaha
- Pekerja/buruh
- Pemerintah
Ketiga unsur di atas saling terkait satu sama lain. Pengusaha dan pekerja saling terkait secara langsung dalam proses produksi sehari-hari. Sedangkan Pemerintah terkait dalam hal pembuatan peraturan yang mengatur hubungan antara ketiga unsur ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Dengan melihat pengertian hubungan industrial, maka sekarang kita tahu bahwa ruang lingkup hubungan industrial itu ternyata luasss sekali. Saya sendiri pernah terjebak dalam pemikiran begini… bertahun-tahun di departemen HR kok hanya sesekali aja saya mempraktekkan ilmu HR seperti rekrutmen dll. Jangan-jangan udah makan gaji buta neh… pikir saya. Alhamdulillah, ternyata ngga begitu. Jika ada ilmu HR yang spesifik ke masuk ke ranah Training, Seleksi dan Rekrutmen, dan lainnya, maka hubungan industrial ini masuk di antara ranah HR dan Legal, yang mana cocok sekali dengan background pendidikan saya yang menghabiskan 5 tahun di hukum… ups, di jurusan hukum maksudnya 🙂
Mengingat luasnya ruang lingkup hubungan industrial, tidak heran jika seorang HR biasanya akan bersinggungan dengan hubungan industrial baik ia menyadarinya atau tidak. Contohnya HR staff bagian payrol atau penggajian. Secara jobdesk, orang payrol akan menganggap bahwa pekerjaannya hanya pekerjaan biasa. Tetapi dalam konteks hubungan industrial, sebenarnya ia telah menjadi salah satu unsur dalam hubungan industrial. Dengan mengerjakan administrasi penggajian, pengecekan data, hingga keluar jumlah yang harus dibayar dari tiap karyawan, maka dia telah melakukan sebuah pekerjaan penting yang diatur dalam ketentuan pengupahan. Belum lagi jika dia juga menghitung lembur.
Ya. Hubungan industrial mengatur segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Mulai dari ketentuan rekrutmen, pengupahan. lembur, libur, cuti, berserikat, peraturan perusahaan, keluh kesah, punishment, hingga pesangon.
Itu baru Undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Belum ditambah dengan Undang-undang no. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Belum pula ditambah dengan puluhan peraturan pelaksananya… hehehe (sambil ngurut kening – mulai pusing)…
Kapan hubungan industrial ini terjadi?
Hubungan industrial dimulai ketika terjadi hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Jadi kalau si A tidak bekerja pada Tuan B, maka tidak terjadi hubungan industrial… ya iyalah…
Kalau si A bekerja pada Tuan B, maka barulah terjadi hubungan industrial. Mulai dari perjanjian kerjanya sendiri, pemberian status kerja, hak dan kewajiban, hingga ketentuan tentang pemberhentian hubungan kerja.
Okeh. Sebelum tulisan ini mulai menjadi berat, sepertinya materi ini saya cukupkan dulu sampai disini. Di tulisan lain, saya akan coba bahas satu persatu bab-bab lain dalam hubungan industrial. Sengaja satu-satu dan ngga panjang-panjang biar materinya tetap ringan dan ngga berat-berat amat 🙂
Semoga bermanfaat.
Recent Comments