Pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai seorang mantan karyawan, ada dua hal yang dapat dijadikan pengharapan untuk penghasilan tambahan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Cerita kali ini akan membahas tentang proses pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Cara pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sudah berkali-kali mengalami perubahan. Mulai sejak ketika namanya masih Jamsostek, hingga berubah sekarang menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dan ternyata saya berkesempatan untuk mencicipi perubahan tersebut dari masa ke masa. Dari mengantri manual berjibaku dengan ratusan peserta lainnya, datang pagi-pagi selepas pukul 5 WIB, hingga mulai berubah menggunakan sistem online.

Pengalaman yang akan saya share kali ini terjadi pada Februari 2018. Bisa jadi saat anda membaca artikel ini, entah kapan, sudah ada lagi perubahan cara pencairan JHT. Tata caranya pun bisa jadi tidak sama persis antara cabang BPJS Ketenagakerjaan di setiap daerah. Kebetulan dua kali pencairan JHT saya lakukan di tempat yang sama yaitu BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang.

Saya cerita sedikit apa yang saya alami saat melakukan pencairan JHT pada akhir tahun 2016. Waktu itu saya harus datang beberapa kali karena ternyata kesiangan untuk bisa mendapat nomor antrian. Belakangan baru saya tahu kalau kuota perharinya dibatasi hanya untuk sekitar 100 orang dan pendaftaran ditutup pada pukul 6.00 WIB. Peserta yang sudah mendapat nomor lalu mendapatkan formulir yang harus diisi ditempat. Pada saat ini, semua peserta masih dilayani oleh satpam dan posisinya berada di halaman luar kantor, belum masuk ke dalam. Kemudian sekitar pukul 8.00 WIB, seorang petugas dari BPJS Ketenagakerjaan keluar menemui peserta dan mengumumkan tata cara pencairan. Baru setelah itu peserta diijinkan untuk masuk dan langsung menuju ke lantai 2, tempat pelayanan peserta dilakukan.

Tahun 2018 ini proses pendaftarannya berubah. Tidak ada lagi pengantrian panjang di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan karena pengambilan nomor antrian dilakukan melalui online. Saya sendiri sempat kecele karena datang pagi-pagi selepas subuh dan mendapati kantor BPJS masih kosong melompong. Untunglah ada Pak Satpam yang bersedia menjelaskan tata cara pendaftaran yang terbaru.

Secara ringkas, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang hanya mencakup 2 hal. Yang pertama adalah proses mendapatkan nomor antrian, yang kedua proses pelayanan di lantai dua. Tetapi sehubungan dengan sistem online yang sekarang digunakan, maka setiap peserta yang ingin mencairkan dananya harus terlebih dulu melakukan pendaftaran secara online.

Sebetulnya proses manual dengan datang secara langsung tanpa pendaftaran online masih dimungkinkan. Tetapi hanya bisa dilakukan di Bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang yaitu Bank BTN, BNI dan BJB. Di daerah lain bisa jadi ada perbedaan bank, karena walaupun Bank Mandiri punya kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tidak ada di daftar bank yang bekerjasama di kota Tangerang.

Jika anda memilih untuk datang manual, pastikan anda datang pagi-pagi (sekitar pukul 5.30 WIB – 6.30 WIB, tergantung bank-nya, karena kuota terbatas antara 5-10 orang perhari). Lalu cari Pak Satpam dan konfirmasikan 2 hal ini:
1. Apakah di bank ini bisa mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan;
2. Jika iya, mintalah nomor antriannya.
Setelah mendapat nomor antrian, anda akan diminta datang kembali pada saat jam buka Bank, sekitar pukul 8 pagi, dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Oh ya, persiapkan uang cash jika anda tidak punya rekening di bank tersebut karena anda pasti akan diminta untuk membuka rekening baru.

Adapun jika anda memilih untuk mendaftar secara online, maka prosesnya adalah sebagai berikut :
1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Proses ini harus dilakukan via komputer desktop. Jika anda mengakses via smartphone, maka laman akan di redirect ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile. Tampilannya berbeda sama sekali. Tetapi jangan khawatir, ada cara untuk akses via smartphone yaitu dengan mengaktifkan feature ‘request desktop site’ di browser smartphone anda.
2. Di halaman selanjutnya kita perlu memasukkan user name berupa email anda dan password/PIN untuk masuk ke halaman berikutnya. Jika belum punya, maka daftar dulu di ‘isi form Daftar Baru disini’.
3. Anggaplah kita sudah berhasil masuk. Maka selanjutnya di halaman Daftar Layanan, pilih e-Klaim JHT.
4. Di halaman Klaim elektronik, pilih nomor KPJ yang akan dicairkan. Jika punya beberapa KPJ, maka akan muncul semua nomornya disini. Lalu di kolom ‘Pilihan Aksi’, pilih ‘Pengajuan Klaim’. Setelah ini akan muncul satu pilihan lagi di bawah bernama ‘Jenis Klaim’. Pilih yang sesuai dengan kondisi anda. Pada kasus saya, saya pilih ‘Mengundurkan Diri’. Jika sudah, silakan di klik tombol kuning ‘Submit Form’.

Sampai di point ke empat ini seharusnya ada lanjutannya lagi seperti mengupload gambar/scan data-data yang dibutuhkan. Tetapi mohon maaf, saya tidak tahu persis tampilan selanjutnya karena kebetulan pada saat saya melakukan klaim, pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan migrasi sistem dari yang lama ke yang baru. Ini terjadi mulai tanggal 15 Februari sampai 22 Februari 2018. Akibat migrasi ini, pendaftaran e-Klaim online mengalami error.

Berdasarkan info yang saya terima, setelah upload gambar selesai dan terverifikasi, kita akan menerima nomor dan bisa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan kapan pun selama jam kerja untuk proses pelayanan selanjutnya. Untuk upload gambar, pastikan ukuran setiap gambarnya tidak lebih dari 1.8 mb. Jika lebih dari itu, kemungkinan besar akan tertolak dan tidak bisa diupload.

Pada kasus saya, berhubung jaringannya sedang mengalami error, maka saya datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan membawa dokumen yang dibutuhkan, lalu mengambil nomor antrian manual lewat satpam untuk pelayanan langsung di lantai dua. Boleh dibilang, proses onlinenya ter-skip akibat error yang terjadi.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan? Karena saya mengundurkan diri, maka data yang wajib disiapkan adalah:
1. Copy KTP (harus elektronik, bawa yang asli untuk ditunjukkan)
2. Copy KK (harus yang terbaru – warna biru, bukan merah, bawa yang asli)
3. Copy paklaring (yang mencantumkan posisi dan ada tanggal bergabung serta tanggal keluar dari perusahaan. Bawa yang asli)
4. Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan (boleh copy).
5. Asli kartu BPJS Ketenagakerjaan.
6. Copy buku bank bagian depannya saja.

Sampai sini sekarang kita masuk ke proses pelayanan di lantai 2. Menurut saya, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang semakin baik seiring dengan berjalannya waktu. Ruang tunggu peserta cukup nyaman dengan banyak kursi untuk duduk. Bahkan ada ruang khusus untuk bermain anak-anak di pojokan. Sangat oke untuk mengantisipasi peserta yang membawa anak karena tidak bisa ditinggal di rumah. Loketnya pun terbagi dengan baik sehingga tidak ada tumpang tindih pelayanan.

Pertama kali saya dipanggil ke bagian pengecekan dokumen. Petugas memastikan bahwa saya sudah tidak aktif bekerja, serta membawa dokumen lengkap. Lalu saya diberi formulir untuk diisi. Ada tiga formulir: Pengajuan Pembayaran JHT, serta surat permohonan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja mandiri dan surat pernyataannya.

Sesuai dengan namanya, formulir Pengajuan Pembayaran JHT dibutuhkan untuk pencairan JHT kita. Sedangkan dua formulir yang lain adalah untuk pendaftaran JKK (Kecelakaan Kerja) dan JKM (Kematian) sebagai pekerja mandiri dengan asumsi kita tidak bekerja lagi di perusahaan lain. Biaya perbulannya Rp. 10.000 untuk JKK dan Rp. 6.800 untuk JKM. Minimal harus mendaftarkan diri untuk 3 bulan kedepan dengan total biaya Rp. 50.400. Atau untuk 6 bulan kedepan dengan total biaya Rp. 100.800. Atau untuk 12 bulan kedepan dengan total biaya Rp. 201.600. Saya pribadi hanya memilih untuk 3 bulan saja.

Adapun manfaat JKK yang akan diterima jika ada klaim dalam 3 bulan kedepan ada 3, yaitu:
1. Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tidak terbatas;
2. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp. 55.800.000;
3. Beasiswa satu orang anak Rp. 12.000.000

Sedangkan manfaat Jaminan Kematiannya adalah santunan sebesar Rp. 24.000.000.

Terlepas dari manfaat yang akan diterima, terus terang menurut saya ini adalah program yang ‘memaksa’. Karena bisa jadi ada orang yang tidak ingin ikut program ini dengan pertimbangan bahwa ia sekarang belum bekerja lagi sehingga tidak membutuhkan pengeluaran tambahan. Tapi berhubung ini terkait dengan pencairan JHT saya, ya sudahlah, mau dibilang apa.

Setelah formulir saya isi dengan lengkap, saya diarahkan untuk menaruh satu paket formulir berikut dokumen-dokumen yang ada kedalam drop box yang ada di salah satu sudut ruangan. Setelah itu saya kembali menunggu nomor antrian saya dipanggil kembali.

Berhubung masih pagi, tidak lama kemudian nomor saya dipanggil dan saya duduk di depan loket terakhir. Kembali petugas memastikan bahwa saya adalah pekerja sendiri sesuai dengan dokumen yang ada dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seperti tanggal mulai bekerja, nama ibu kandung (ada di KK) dan lainnya. Lalu ia memfoto saya melalui webcam yang ada di atas monitor ybs. Berdasarkan pengalaman saya sebagai HR, foto ini akan dikirim lewat email ke HR perusahaan untuk mengkonfirmasi apakah benar orang yang difoto tersebut adalah mantan karyawan perusahaan tersebut. Makanya harus diusahakan bahwa jika anda keluar dari perusahaan, keluarnya dengan baik-baik sehingga tidak ada masalah saat petugas BPJS Ketenagakerjaan melakukan konfirmasi ke perusahaan lama anda.

Setelah itu kembali petugas melakukan beberapa klik di komputernya, stempel dokumen di setiap lembar sebelum menghadap ke saya dan menginformasikan bahwa proses sudah selesai, tinggal menunggu transferan masuk ke rekening saya. Perkiraannya adalah 7 hari sejak hari pelayanan. Tidak jelas apakah 7 hari kerja (tidak menghitung hari libur – lebih lama) atau 7 hari kalender (hari libur dihitung). Sudahlah, saya tidak mau terlalu pusing soal ini. Yang penting prosesnya sudah selesai.

Tetapi masih ada satu masalah lagi yang tidak jelas. Masih ingat soal program JKK dan JKM sebagai pekerja mandiri? Lepas dari loket tersebut, tidak ada pengarahan lebih lanjut tentang program ini. Padahal di tahun 2016, setelah selesai, saya diarahkan ke satu loket lagi untuk mengurus program ini dan membayar langsung tunai sesuai dengan formulir yang sudah saya isi. Kali ini, tidak ada loket khusus, dan tidak ada pengarahan dari siapapun (petugas loket atau petugas lain). Berhubung saya sendiri tidak berminat untuk ikut program ini, maka saya pun memilih untuk langsung meninggalkan kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebaliknya, jika anda memilih untuk ikut program mandiri ini maka sebaiknya anda menanyakan ke petugas tentang kelanjutan proses pendaftarannya.

Saya merasa perlu untuk menambahkan sedikit tentang kekaguman saya terhadap dua hal diluar ekspektasi saya saat saya sedang menunggu di ruang pelayanan. Yang pertama adalah saat seorang ibu petugas, yang kelihatannya adalah pejabat tinggi di kantor itu, datang ke ruang pelayanan kemudian meminta waktu dari semua peserta untuk memberikan pengumuman. Ia menginformasikan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang melakukan perubahan atau migrasi sistem dari yang lama ke yang baru. Untuk itu beliau memohon maaf jika dalam pelayanan saat ini akan ada keterlambatan atau ketidaknyamanan akibat perubahan yang terjadi. Yang kedua adalah ketika beberapa orang petugas lalu dengan sigap membagi-bagikan bingkisan berupa snack kepada setiap orang yang ada di ruangan pelayanan.

Saya tidak tahu apakah ini standar pelayanan BPJS Ketenagakerjaan atau hanya terjadi saat ini saja akibat adanya error di sistem. Apapun alasannya, mudah-mudahan hal seperti ini dapat menjadi sebuah budaya, tidak hanya di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga di semua kantor pelayanan publik. Menurut saya, ini adalah contoh dimana pelayanan publik paham betul fungsinya sebagai pelayan publik dan bukan justru minta ‘dilayani’ oleh publik yang membutuhkan jasanya. Semoga.

Leave a Reply

Your email address will not be published.